TENTANG REGION CHAPTER ( ANGGARAN RUMAH TANGGA PIC )
PASAL 13 AYAT 3
PIC Region Chapter adalah organisasi PIC di tingkat Kabupaten yang dapat dibentuk dengan syarat memiliki 5 (Lima ) Anggota Biasa di wilayah Chapter yang disyahkan melalui Chapter dan dicatat ke PIC Pusat.